20 Mei 2010

about NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dankewajiban perpajakan (UU No. 28/2007 pasal 1 butir 6).

Persyaratan memiliki NPWP

• Mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak
• Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).

Apa saja Manfaat memiliki NPWP ?

1. Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
2. Pengajuan kredit bank;
3. Pembuatan R/K di bank;
4. Pengajuan SIUP/ TDP
5. Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
6. Pembuatan paspor
7. Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
8. Kemudahan pelayanan perpajakan
9. Kemudahan pengembalian pajak
10. Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri

Sanksi Bagi Yang Tidak Punya NPWP

Bila sampai batas akhir yang ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa seorang wajib pajak sengaja tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya adalah pidana. Untuk mempermudah pendaftaran, kami membuka pendaftaran online lewat e-registration di www.pajak.go.id. Atau, para wajib pajak juga bisa mengurusnya langsung di Kantor Pelayanan Pajak, atau mendatangi gerainya di sejumlah mal atau tempat strategis di seluruh Indonesia. Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak 20% lebih tinggi untuk
PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh pemberi kerja) bagi karyawan. Sanksi ini akan makin besar (sampai 100%) pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau rekanan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar