26 Juni 2012

Database Administrator

Database Administrator (DBA) adalah orang yang bertanggung jawab untuk instalasi, konfigurasi, upgrade, pemantauan administrasi, dan pemeliharaan database dalam suatu organisasi.

Peran mencakup pengembangan dan desain strategi database, memonitor dan meningkatkan kinerja database dan kapasitas, dan perencanaan untuk kebutuhan ekspansi masa depan. Mereka juga dapat merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk menjaga database

DBA sering disebut juga database koordinator database programmer, dan terkait erat dengan database analyst, database modeler, programmer analyst, dan systems manager. Peran DBA mencakup pengembangan dan desain strategi database, pemantauan dan meningkatkan kinerja dan kapasitas database, dan perencanaan kebutuhan pengembangan di masa depan. DBA mungkin juga merencanakan, mengkoordinasi dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk menjaga database. Suatu perusahaan mungkin mengharuskan seorang DBA memiliki sertifikasi atau gelar untuk sistem database (misalnya, Microsoft Certified Database Administrator).

Tugas-tugas seorang administrator database bervariasi, tergantung pada job description-nya, perusahaan, peraturan Teknologi Informasi (TI), fitur-fitur teknis, dan juga kemampuan dari DBMS yang diberikan. Semua itu termasuk pemulihan setelah bencana (backups and testing of backups), analisis kinerja dan tuning, pemeliharaan data dictionary, dan desain database.

Keterampilan Teknis:

Daftar keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi database administrator adalah:

- Pengetahuan tentang Structured Query Language (SQL)

- Beberapa desain database

- pemahaman arsitektur komputasi terdistribusi (misalnya, Client / Server, Internet / Intranet, Enterprise)

- Sebuah pemahaman yang baik tentang misalnya Sistem Operasi yang mendasari Windows Server 2008, Solaris, Linux, AIX, dll

- Pengetahuan tentang RDBMS itu sendiri misalnya Microsoft SQL Server, Oracle Database, dll

Sertifikasi

Mempekerjakan organisasi mungkin memerlukan bahwa database administrator memiliki sertifikasi untuk RDBMS yang digunakan.

- Contohnya adalah Oracle Database 11g Administrator Certified Professional dan MCITP Database Administrator 2008 .

Tugas

Tanggung jawab seorang administrator database dapat mencakup tugas-tugas berikut:

- Pemasangan perangkat lunak baru - Ini adalah tugas DBA untuk menginstal versi baru dari perangkat lunak DBMS, aplikasi perangkat lunak, dan perangkat lunak lain yang berhubungan dengan administrasi DBMS. Penting bahwa DBA atau anggota staf IS menguji software baru sebelum pindah ke sebuah lingkungan produksi.

- Konfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator – Dalam banyak kasus, perangkat lunak sistem hanya dapat diakses oleh administrator sistem. Dalam kasus ini, DBA bekerja sama dengan administrator sistem untuk melakukan instalasi perangkat lunak, dan untuk mengkonfigurasi hardware dan software agar berfungsi secara optimal dengan DBMS.

- Pengamanan administrasi - Salah satu tugas utama DBA adalah untuk memantau dan mengelola keamanan DBMS. Hal ini melibatkan penambahan dan menghapus pengguna, pemberian quota, audit, dan memeriksa masalah keamanan.

- Analisis data – DBA menganalisis data yang tersimpan dalam database dan membuat rekomendasi yang berkaitan dengan kinerja dan efisiensi penyimpanan data. Ini termasuk penggunaan indeks efektif, memungkinkan “Paralel Query” eksekusi, atau fitur khusus DBMS lainnya.

- Database design (awal) - DBA dapat terlibat di awal tahap desain database, hal ini bertujuan menghilangkan berbagai masalah yang mungkin terjadi. DBA tahu bahwa DBMS dan sistem, dapat menunjukkan potensi masalah, dan dapat membantu pengembangan kinerja tim dengan pertimbangan khusus.

- Data pemodelan dan optimasi – pemodelan data befungsi untuk mengoptimalkan sistem tata letak untuk mengambil yang paling keuntungan dari I / O subsystem.

- Bertanggung jawab atas administrasi perusahaan yang berhubungan dengan database dan analisis, desain, dan penciptaan database baru.

Sumber :

http://en.wikipedia.org/wiki/Database_administrator

https://ekosuwono.wordpress.com/2010/01/07/database-administrator/

Rahma Mutia – 4KA02

Mendirikan Usaha Dibidang IT


Bisnis atau Usaha dapat dilakukan di segalabidang, tidak terkecuali di bidang Teknologi Informasi. Seiring denganmeningkatnya kemajuan teknologi informasi, usaha di bidang ini pun menjadisemakin menjanjikan. Terdapat dua macam badan usaha, yaitu badan usaha yangberbadan hukum (seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN) dan badan usaha yangtidak berbadan hukum (seperti UD, PD, Firma, dan CV).

Dari semua jenis badan usaha, khususnya dalam bidang teknologiinformasi, para pebisnis pemula biasa mencoba usaha seperti :

· Pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
·Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardwaremaupun implementasi software.
· Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
· Training dan pendidikan bidang IT.

Dari keempat macam jenis usaha tersebut, munculberbagai variasi usaha dalam bidang Teknologi Informasi yang biasanya merupakanspesialisasi dari keempat macam jenis usaha tersebut. Agar mencapai kesuksesanusaha dalam bidang ini, faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatanmemasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusiyang dimiliki.

Prosedur Pendirian Usaha diBidang IT

Pendirian suatu badan usaha terdapat 2 jenis, yaitubadan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, jugaada pula jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD, Firma,dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapaprosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsipyang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yangbersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yangdikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetaphinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributordari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letterof Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izinperluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untukmendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yangdiperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.


Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harusdipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep.Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep.Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akantetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembangmenjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izinatas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapatlebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada KitabUndang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenisberdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidangtersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yangmembawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemenlain yang terkait.

Departemen tertentu yang berhubungan langsungdengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinyaakan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya DepartemenPerdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dariBP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antarapekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentumaupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dankewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertamaanda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerjamemiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undangketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenaiprosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan



Rahma Mutia - 4KA02

30 April 2012

AUDITOR


Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajarandalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yangsesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atauorganisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangantrsebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisikeuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).
Prosedur auditor  :
  1. Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
  2. Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
  3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
  4. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
  5. Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

Spesifikasi auditor dalam suatu perusahaan :
1. Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan  Komisaris. lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris 5 perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang kuat dalam organisasi.
2. Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.
3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan. Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi



id.wikipedia.org

IT Forensik


IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. 

Tujuan IT Forensik
  • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
  • Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
    1. Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
    2. Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Prodesur IT Forensik
  1. Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
  2. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.Network system.
  3. Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
  • Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana.
    1. Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
    2. Membuat hipotesis.
    3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
    4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
    5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
  • Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
    1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
    2. Membuat fingerprint dari data secara matematis.
    3. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
    4. Membuat suatu hashes masterlist
    5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

09 April 2012

About CyberCrime..

CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Contoh dan undang-undang tentang cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu


www.4law.co.il/indo1.pdf

id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

30 Maret 2012

Tugas 3

1. MapObject & ArcObject

a. Pengertian

· MapObject

MapObjects adalah sebuah third party component yang bisa digunakan di Visual Basic, Visual C++, Delphi, dan lainnya,agar bisa menampilkan peta beserta navigasi, dan fungsi-fungsi pemetaan lainnya. Karena berupa komponen

, makaaplikasi GIS yang dibuat dengan MapObjects ini dapat dibuat lebihflexible, dapat digabung dalam aplikasi yang lainnya,dan dapat bebas dalam membuat tampilan

· ArcObject

ArcObject adalah urat nadi dari seluruh aplikasi ESRI ArcGIS, atau dapat juga disebut batu bata bangunan ArcGIS. Idealnya arcobject ini dipelajari dulu sebelum mempelajari berbagai aplikasi ArcGIS lainnya. Tidak dapat dipungkiri hal ini akan menyulitkan karena arcobject lebih abstrak dibandingkan dengan aplikasi ArcGIS itu sendiri. Harus diakui akan lebih mudah mempelajari ArcMap ibandingkan dengan mempelajari model obyeknya, tetapi dengan memahami arcobject anda akan mengerti proses dibalik suatu perintah dalam ArcGIS.

Berbeda dengan mapobject, arcobject bukan suatu produk sebagaimana mapobject. Anda bisa mendapatkan arcobject dari tiga produk ESRI ArcGIS, pertama dari ArcGIS Desktop, kedua dari ArcGIS Engine, ketiga dari ArcGIS Server. Jika salah satu dari ketiganya anda install pada komputer, maka secara otomatis anda mendapatkan arcobject tersebut. Sebagai suatu model obyek, secara teknis ArcObject merupakan kumpulan/pustaka dari ribuan klas-klas yang memiliki properties dan method.

b. Fungsi

· MapObject

MapObject berfungsi sebagai komponen pemrograman GIS yang sangat handal karena dapat mengakomodir hampir semua kebutuhan kustomisasi yang ingin dilakukan oleh user.

· ArcObject

Arcobject itu object model, mudahnya kerangka dari aplikasi arcgis tipikal (arcgis server, arcgis desktop, dll) seperti kerangka tulang pada manusia, dan manusianya adalah arcgis.

Arcobject digunakan untuk membangun arcgis ini. Tapi bukan alatnya, alat untuk membangun arcgis ini adalah bahasa pemrograman, bahan untuk membangun ya arcobject itu. Jadi arcobject berfungsi sebagai bahan bangunan atau bahan dasar untuk membuat suatu GIS.

c. Kelebihan & Kekurangan

Kelebihan :

aplikasi GIS yang dibuat dengan MapObjects ini dapat dibuat lebih flexible, dapat digabung dalam aplikasi yang lainnya, dan dapat bebas dalam membuat tampilan.

Kekurangan :

Mengimplementasikannya dibutuhkan biaya yang tidak sedikt karena komponen ini merupakan komponen yang berlisensi sehingga untuk mengimplementasikannya kita harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Pada saat yang sama dunia open source belum dapat mengeluarkan komponen yang gratis yang memiliki kemampuan minimal mendekati kemapuan MapObject.

Sumber :

http://komunitasgis.com/?p=151


http://awesomegis.wordpress.com/

http://www.scribd.com/doc/23706008/Map-Object

http://komunitasgis.com/?page_id=32

2. Contoh Pemanfaatan Aplikasi GIS

· Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis Untuk Pengembangan Ekonomi Kacang Tanah

Kegiatan penelitian Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh untuk Pengembangan Ekonomi Kacang Tanah pada tahun Anggaran 2004 ini merupakan penelitian tahap III yang dilaksanakan oleh Proyek Pemanfaatan Teknologi Dirgantara untuk Pembangunan Ekonomi Daerah/Masyarakat di Pusat Pengembangan Pemanfaatan Dan Teknologi Penginderaan Jauh, LAPAN. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi daerah potensi lahan untuk budidaya kacang tanah di Pulau Jawa melalui teknologi penginderaan jauh dan sistem informasi geografis.

Sumber:

http://www.slideshare.net/DianOktafia/sistem-informasi-geografis-1

3. Website & Alamat – Alamat URL Yang Menyajikan Suatu GIS Di Indonesia

· CYBER MAP
Alamat Situs: http://www.cybermap.c o.id/
Situs media informasi peta Indonesia, memberikan info lalu lintas, hotel, rumah sakit, sekolah/universitas, Mall/ plaza, museum, transportasi, fasilitas ATM, otomotif, perkantoran, kedutaan, rumah makan, pemerintahan, gedung bioskop, serta informasi lain di kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta & sekitarnya. Situs ini juga menyajikan peta situs online, informasi daerah rawan macet dan banjir. Ada juga layanan Map Advertise, yakni sarana beriklan gratisdengan fitur lengkap, termasuk di dalamnya peta lokasinya. Untuk dapat melihat peta sesuai kebutuhan, Anda dapat melihat peta dengan menggunakan kategori Alamat, Tempat-tempat Terkenal, Tempat berdasar Kategori, dan kategori rute transportasi.

· CITY MAPS INDONESIA
Alamat Situs: http://www.cit ymapsindonesia.com/
Menyediakan informasi peta lokasi-lokasi bisnis, tempat wisata, hotel, pelayanan publik, lokasi berbagai organisasi, dan lain-lain di 33 kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar Bali, Medan, Makasar, dan lain-lain. Peta ini tersaji secara interaktif. Anda dapat melakukan zoom hingga ratusan kali untuk mendapatkan detil lokasi yang Anda inginkan.

· PETA JAKARTA
Alamat Situs: http://www.dki.go.id/p eta
Informasi peta lokasi khusus daerah Jakarta dan sekitarnya. Menyediakan informasi peta Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. dan Peta Wilayah Kodya Jakarta Barat, Kodya Jakarta Selatan, Kodya Jakarta Timur, Kodya Jakarta Utara, dan Kodya Jakarta Pusat. Situs ini dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Jenis-jenis peta yang dihadirkan yaitu Peta Tematik (Peta Kelurahan, Peta Banjir, Peta Kerawanan, Peta Perbelanjaan, Geologi, Tata Guna Tanah, Penduduk, Kawasan Banjir, Rawan Kejahatan), Peta Dasar, Peta Foto, Peta Teknis, Peta Offset (Peta Wilayah, Peta Propinsi DKI Ja¬karta), Peta Kepulauan Seribu, dan Peta Citra Satelit.

· MAPSJAKARTA.COM
Alamat Situs: http://www.mapsjakar ta.com/
Menyediakan informasi peta tempat-tempat komersial (tempat favorit, pusat perbelanjaan, restoran, konsulat, kantor polisi, rumah sakit dan perhotelan di wilayah Jakarta.

· MAPSYOGYAKARTA.COM
Alamat Situs: http://www.mapsyo gyakarta.com/
Menyediakan informasi peta dan wilayah pariwisata kota Yogyakarta dan sekitarnya. Peta yang tersedia antara lain untuk Distrik Historis, Greater Yogyakarta, Solo bagian Barat, dan Solo bagian Timur.

· JARINGAN PETA HIJAU INDONESIA
Alamat Situs: http://www.greenmap.o r.id/
Website ini adalah simpul dari jaringan-jaringan komu¬nitas pemeta hijau di seluruh Indonesia. Selain diarahkan menjadi titik hubung komunikasi dan informasi antar komunitas peta hijau ataupun lembaga lain yang menjadi rekanan, materi-materi dalam website ini diharapkan dapat membantu inisiatif-inisiatif lokal untuk membangun jaringan peta hijau baru di lingkungannya. Situs ini juga dilengkapi dengan layanan email gratis dan Mailing List Peta Hijau.

Sumber:

http://sinauonline.50webs.com/Peta%20Indonesia.html