Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Dengan adanya pajak, secara tidak langsung kita telah membantu pemerintah dalam proses pembangunan. Setiap orang itu bisa dikenakan pajak. Adapun macam-macam wajib pajak dan jenis pajak adalah :
Wajib Pajak :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak Bendaharawan
4. Wajib Pajak Patuh
Jenis Pajak :
1. Pajak Penghasilan
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
3. pajak Bumi dan Bangunan
4. Bea Materai
5. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
Diantara jenis wajib pajak, saya disini berperan sebagai wajib pajak orang pribadi. Dan jenis pajak yang saya bayar adalah jenis pajak pertambahan nilai (PPN).
PPN merupakan pajak yang dipungut oleh sebuah perusahaan. Misalnya restoran, toko swalayan.
Jadi, jika ingin membuat pembangunan megara kita lancar, maka bayarlah pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar