26 Juni 2012

Mendirikan Usaha Dibidang IT


Bisnis atau Usaha dapat dilakukan di segalabidang, tidak terkecuali di bidang Teknologi Informasi. Seiring denganmeningkatnya kemajuan teknologi informasi, usaha di bidang ini pun menjadisemakin menjanjikan. Terdapat dua macam badan usaha, yaitu badan usaha yangberbadan hukum (seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN) dan badan usaha yangtidak berbadan hukum (seperti UD, PD, Firma, dan CV).

Dari semua jenis badan usaha, khususnya dalam bidang teknologiinformasi, para pebisnis pemula biasa mencoba usaha seperti :

· Pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
·Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardwaremaupun implementasi software.
· Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
· Training dan pendidikan bidang IT.

Dari keempat macam jenis usaha tersebut, munculberbagai variasi usaha dalam bidang Teknologi Informasi yang biasanya merupakanspesialisasi dari keempat macam jenis usaha tersebut. Agar mencapai kesuksesanusaha dalam bidang ini, faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatanmemasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusiyang dimiliki.

Prosedur Pendirian Usaha diBidang IT

Pendirian suatu badan usaha terdapat 2 jenis, yaitubadan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, jugaada pula jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD, Firma,dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapaprosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsipyang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yangbersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yangdikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetaphinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributordari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letterof Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izinperluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untukmendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yangdiperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.


Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harusdipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep.Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep.Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akantetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembangmenjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izinatas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapatlebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada KitabUndang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenisberdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidangtersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yangmembawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemenlain yang terkait.

Departemen tertentu yang berhubungan langsungdengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinyaakan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya DepartemenPerdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dariBP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antarapekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentumaupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dankewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertamaanda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerjamemiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undangketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenaiprosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan



Rahma Mutia - 4KA02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar